Selasa, 17 Januari 2012

TKJ

TKJ adalah singkatan dari Teknik Komputer Jaringan.TKJ merupakan sebuah kejurusan yang mempelajari tentang cara-cara merakit komputer dan menginstalasi program komputer.Kejurusan ini hanya ada di STM/SMK. Dalam mengambil kejuruan kita harus tahu dulu apa yang akan kita pelajari dalam jurusan tersebut.Sebelum mengetahui lebih jauh tentang TKJ lebih baik kita cari tahu tentang apa itu komputer.
Jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) adalah suatu jurusan yang terdapat di SMK/STM yang mempelajari seluk-beluk dunia komputer dan jaringan komputer, mulai dari cara instalasi SO (Sistem Operasi), menangani masalah pada PC, memperbaiki PC, membuat jaringan LAN atau yang lainnya, membuat WEB, dan masih banyak lagi.

Sekarang ini jurusan TKJ merupakan jurusan yang sangat populer/banyak peminatnya, meskipun banyak sekali saingan dari jurusan TKJ yaitu jurusan RPL (Rekayasa Perangkat Lunak), jurusan Multimedia, dan lain-lain.

Jurusan TKJ sangatlah mudah untuk dipelajari hanya modal kemauan untuk belajar dan belajar. Saya juga dulu tidak tahu apa itu TKJ, tapi setelah sekolah di jurusan ini saya jadi banyak tahu mengenai bagaimana memperbaiki PC, menginstalasi Jaringan LAN maupun yang lainnya.

Dari segi peluang kerja setelah lulus sangat banyak peluangnya. Mulai dari menjadi teknisi komputer, teknisi jaringan, membuka toko komputer, atau bisa juga membuka warnet sendiri.

pengertian Simbol ®

Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.

pengertian TM

Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.

pengertian copyright

copyright : Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Rabu, 11 Januari 2012

tugas 2

Freeware adalah software gratis yang dapat di download dan digunakan namun sobat tidak bisa melihat source code software tersebut. Biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlak sebuah software disebut freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian.

Shareware adalah software gratis, dapat di download dan digunakan oleh pengguna. Akan tetapi penggunaan software tersebut ada batas waktunya, jika pengguna merasa softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses. Sesudah masa ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi

Open Source adalah software dapat di download dan source code-nya dapat dibuka ke publik. Sehingga bagi yang pinter dengan code-code nya bisa memodifikasi dan mendistribusikan ataupun mempublikasikan source code hasil modifikasi dengan syarat-syarat tertentu, misalnya dengan tetap mempertahankan nama softwarenya.

Rabu, 04 Januari 2012

tugasku

aku Herviyanti Chandra Prahesti, aku sekolah di SMK N 9 SURAKARTA
aku mengambil jurusan TKJ, alasan saya mengambil jurusan TKJ adalah saya tak tau kenapa :)

sekian dan terimakasih